PARA PELAKU EKONOMI

Translate this Article...

Para Pelaku Ekonomi

Para pelaku atau aktor banyak sekali jumlahnya dalam seluruh kegiatan ekonomi ini. Namun, sekalipun jumlah subyek-subyek  ekonomi itu banyak sehingga tidak mungkin terhitung lagi, pada hakekatnya mereka itu hanya terbagi menjadi 2 kelompok saja dengan dua cara pembagian pula. 

Pembagian yang pertama, 

bahwa para pelaku di dalam kegiatan ekonomi dibagi menjadi dua yaitu :
  1.  Kaum produsen yaitu mereka yang di dalam suatu proses perekonomian berfungsi sebagai pihak yang menyediakan barang dan jasa.
  2. Kaum konsumen yaitu para pemakai barang dan jasa yamg dihasilkan oleh kaum produsen.
Kedua pihak ini adalah dua pihak yang serentak harus ada dalam setiap perekonomian. Dalam suatu perekonomian akan timbul suatu jabatan rangkap artinya mungkin saja atau bahkan mungkin sekali seseorang menjadi produsen dan konsumen sekaligus. Misalkan seseorang pembuat sepatu adalah seorang produsen tetapi ia pun juga seorang konsumen sebab ia perlu makan, pakaian dan sebagainya.

Satu-satunya pihak yang tidak dapat melakukan konsumsi adalah business. Setiap business apapun bentuknya dapat dan pasti melakukan produksi, tetapi tidak dapat melakukan konsumsi, yang dapat dilakukan disamping produksi adalah melakukan investasi (investmen). Direktur business, manajer dan karyawan dapat mengkonsumsi untuk keperluan hidupnya sehari-hari, tetapi yang mengkonsumsi adalah individu-individu, dan bukan businessnya.

Pembagian yang kedua  

pembagian pelaku-pelaku kegiatan ekonomi ke dalam dua pihak yang lain yaitu :

Pemerintah.

Pemerintah merupakan penguasa (authority) di dalam perekonomian. Bentuk-bentuk kekuasaan pemerintah di lapangan perokonomian , seperti yang dikemukakan Meade adalah sebagai berikut :
  1. Banking System (Sistem Perbankan) atau Monetary Authority  (Penguasa Moneter). Adalah lembaga-lembaga yang bertugas untuk menetapkan dan mengendalikan banyaknya uang yang beredar di dalam masyarakat.
  2. Fiscal Authority (Penguasa Fiskal). adalah bentuk kekuasaan pemerintah yang berhubungan dengan masalah perpajakan. Yang dimaksud dengan istilah penguasa fiskal adalah semua lembaga pusat maupun daerah yang bertugas untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran dana-dana pemerintah.
  3. Comercial Authority (penguasa Perdagangan)., yaitu suatu bentuk kekuasaaan pemerintah mengatur lalu lintas perdagangan , misalnya pengatur ekspor, impor, jenis barang dagangan, pengaturan para pedagang dan lain-lainnya.
  4. Exchange Controll (Pengendali Devisa), adalah kekuasaan pemerintah yang bertanggung jawab atau yang mengatur pelembagaan serta bekerjanya setiap kontrol atau pengendalian pemerintah atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh suatu daerah.
Swasta

Pihak swasta diperkenankan untuk melakukan apapun, untuk memenuhi kebutuhan serta untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya (laba maksimum atau maximum profit), dalam usaha sekedar tidak menyalahi kekuasaan pemerintah dan menggangu kepentingan umum.
Barang dan Jasa

    Barang adalah setiap benda yang dibutuhkan manusia karena berguna atau bermanfaat (useful).
    Barang berguna bagi manusia karena beberapa sebab, yaitu :
  1. Form Utilty (berguna karena bentuknya). Maksudnya adalah bahwa sesuatu barang itu menjadi berguna bagi manusia sebab bentuknya memenuhi syarat,atau sesuatu benda menjadi berguna bagi manusia setelah bentuknya diubah untuk disesuaikan dengan keadaan.
  2. Time Utility (berguna karena waktu) bahwa sesuatu barang manjadi bermanfaat bagi manusia karena segera digunakan atau karena dsimpan terlebih dahulu untuk nanti digunakan pada saat yang tepat .
  3. Place Utility (berguna karena tempatnya) artinya sesuatu barang mejadi bermanfaat bagi manusia karena tempatnya atau karena sudah dipindahkan tempatnya.
  4. Own Utility  (berguna karena kepemilikannya) artinya  sesuatu barang mejadi bermanfaat bagi manusia karena barang tersebut dimiliki dan tidak lagi (atau : kurang ) berguna jika tidak dimiliki
  5. Element Utilty (Berguna karena unsurnya). Misalnya, tanah di Kalimantan Barat yang amat besar kadar humusnya, tanah di Saudi Arabia yang mengandung emas hitam atau emas cair atau minyak tanah.
Barang dibagi menjadi tiga yaitu :

Pembagian barang menurut penyediannya dibagi menadi dua yaitu : 
  1. Barang-barang bebas (Free Goods) yaitu barang-barang yang tersedia berlimpah-limpah, dan setiap orang dapat memperolehnya dengan bebas dengan cara yang terlampau mudah.
  2. Barang-barang ekonomi (Economic Goods) yaitu barang-barang yang penyediaanya relatif jarang atau langka (scarce)
Pembagian barang menurut daya tahannya di bagi menjadi : 
  1. Barang-barang tahan lama (durable goods) adalah barang-barang yang bisa dipakai lebih dari sekali.
  2. Barang-barang tidak tahan lama (perishable goods atau non durable goods) adalah barang-barang yang akan segera lenyap atau habis dengan sekali pakai saja.
Pembagian barang menurut penggunanya di bagi menjadi dua pula yaitu : 
  1. Barang-barang konsumsi (consumption goods) adalah barang-barang yang langsung dapat dipakai atau dinikmati.
  2. Barang-barang investasi (Investment goods) adalah barang-barang yang hanya dapat dinikmati hasilnya; jadi bukan barang itu sendirilah yang dinikmati, melainkan hasilnya.
Barang (goods) dan jasa (service).  Jasa (service) adalah tidakan-tindakan ekonomis, yang dilakukan oleh individu-individu maupun oleh bisnis serta mampu memenuhi kebutuhan manusia. Untuk selanjutnya dan pada umumnya di beberapa literatur menyebutkan good berarti di dalamnya termasuk barang jasa Perbedaan baran dan jasa adalah :
  • Perbedaan Teknis
    • Barang berwujud dan jasa tidak berwujud
  • Perbedaan ekonomi
    • Barang terdapat tenggang waktu antara produksi dan konsumsi sedangkan jasa tida ada tenggang waktu antara produksi dan konsumsi.




Previous
Next Post »
Blogger Academia Blog ini terdaftar sebagai Alumni Blogger Academia tahun 2015 dengan Nomor Induk Blogger NIB: 015182166, dan dinyatakan Lulus sebagai salahsatu dari 100 Web/Blog Terbaik Blogger Academia tahun 2015.

Mohon laporkan jika terjadi penyalahgunaan Blog dan atau terdapat pelanggaran terhadap konten/artikel yang terindikasi memuat unsur Pornografi, Perjudian dan Hal-hal berbau Sara.

Hormat kami,

Andi Akbar Muzfa, SH
Ketua Blogger Academia
Pimpinan Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners