Translate this Article...
Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga bidang yakni eksekutif, yudikatif dan legislatif yang selanjutnya dikenal dengan Trias Politika. Indonesia berdasarkan UUD 1945 tidak menganut paham Trias Politika. Meski demikian pelembagaan berbagai kekuasaan negara menunjukkan dengan tegas bahwa para perumus UUD 1945 sangat dipengaruhi oleh ajaran Trias Politika.
Pelembagaan berbagai kekuasaan negara dalam UUD 1945 tidak dipisahkan secara tegas yang akan menimbulkan checking power with power. Namun demikian masing-masing lembaga pemegang kekuasaan tetap ada keterkaitan dan koordinasi (checks and balances).
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 yang menumbangkan rezim orde baru, telah membawa perubahan besar dalam bidang kehidupan politik dan hukum di Indonesia. Dalam bidang politik, telah banyak bermunculan partai-partai politik dan masyarakat diberikan kebebasan dalam membentuk dan memilih partai politik sesuai dengan aspirasinya.Dalam bidang hukum, adanya amandemen UUD 1945 yang dijadikan dasar untuk menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UUD untuk mencapai tujuan negara.
Meski reformasi telah berhasil mengganti kepemimpinan nasional, bukan berarti permasalahan telah selesai. Dalam bidang hukum, munculnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik dipusat maupun didaerah, munculnya Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, timbulnya perselisihan antara lembaga penegak hukum seperti kepolisian dengan KPK, dan masih banyak permasalahan negara yang butuh penanganan yang serius dari pemerintah.
Proses penegakkan hukum masih diskrimitatif dan tidak konsisten serta parameter yang digunakan tidak objektif dan cendrung mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.Perjalanaan reformasi selama hampir sebelas tahun telah menyisakan permasalahan yang sama dengan masa orde baru yaitu transparansi dalam penegakkan hukum. Hukum harus diposisikan sebagai panglima dalam tingkah laku kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baik masyarakat, aparat pemerintah termasuk didalamnya aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum tanpa adanya diskriminatif dan segala permasalahan hukum wajib diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.Penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan. Suatu gambaran diperoleh dalam penegakkan hukum di Indonesia, yakni hukum akan ditegakkan manakala pihak-pihak yang terlibat adalah masyarakat lemah.
Namun hukum akan kehilangan fungsinya manakala pihak yang terlibat menyangkut atau ada sangkut pautnya dengan oknum aparat penegak hukum, penguasa dan pengusaha (orang kaya).Salah satu contoh dari gambaran tersebut adalah penanganan kasus dugaan suap PT Masaro Radiokom yang menimbulkan permasalahan hukum antara pimpinan KPK nonaktif dengan Kabareskrim Mabes Polri.
Tidak transparannya proses pemeriksaan dan penyelidikan serta pengalaman masa lalu terhadap kinerja kepolisian yang buruk menimbulkan opini masyarakat yang tidak percaya kepada hukum. Tekad pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kabur dan tidak jelas. Aparat penegak hukum yang diharapkan mampu melaksanakan pemberantasan korupsi ternyata diduga tersangkut kasus korupsi. Dalam hal ini hukum tidak berfungsi dengan baik.
.
"PENANGGUNG JAWAB"
Andi Akbar Muzfa, SH
Admin Blog
#info Lengkap Andi Akbar M, silakan Klik : Disini (Here)