Translate this Article...
KECELAKAAN BIROKRASI
Penulis : Piymen
Email : piymen@ymail.com
19/10/2011
Negeriku Bertabur dedaunan AMARAH,
bara emosi dan ambisi memborgoL keyakinan akan arti Cinta Tanah Air,
secercah harapan sirnah daLam keserakahan penguasa,
para sesepuh teLah menutup usia daLam sajian asbak Masa
ILmu dan kecerdasan terbeLenggu dibentengi tempurung koLusi,
demonstran bayaran bagai peLopor piLar keretakan misi keadiLan,
aLmamater hukum digiLas rupiah dan gadis maLam,
sumbang menyumbang mengemis dinegeri sendiri yang subur ini.
Sang petani Recehan guLung Tikar dengan oLeh2 air Mata,
tuan pemiLik Mahkota tersenyum meLambaikan tangan diatas gelimangan keringat Rakyat,
mereka yg berjaz dan berdasi keasikan keramas buLu ekor,
pion2 merebahkan punggung dLm seLimut maLam dibawah koLom2 jembatan kota.
Kumenatap rembuLan yg bimbang daLam keragu-raguan,
akan sobeknya harapan jejek Langkah pemuda yg menuntut haknya,
satu yg kami syukuri, sebap rasa Lapar masih terasa,
andaikan tidak … Maka kami teLah MATI..
.
wahai yg kami hormati Tuan Negara, Penguasa bangsa dengan Retorika Berduri,
toLong GiGimu yang buas di puasakan dulu,
disini hanya ada daging Rakyat yg terbungkus kuLit penuh nanah,
sebab gubuk kami diLindas birokrasimu yg busuk dan bertaji korupsi.
Tak ada sgeLintir kata dariku yg harum akan Kepemimpinanmu,
sebab Luka yg KuLihat tak sebanding dengan suburnya Lingkar pinggangmu,
jeruji negeri ini begitu indah bernyanyikan kepedihan,
namun sesekaLi kami sadar bahwa kami hanya Rakyat demokrasi yg tak berkeLamin…
#piymen
--------------------------------------------------------------------
.
UUD 1945 pasal 28.dan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
--------------------------------------------------------------------
Sebagai Lulusan Sarjana Hukum sy mencoba tuk patuh pada UU RI
meski bagi sy UU itu hanya menjadi Prisai bagi kaum Berduit..!!!
yg kami thau….
UUD 1945 pasal 28.dan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.