Translate this Article...
Kabar dari India.
Mufti India melarang pemuda muslim memasang foto di jejaring sosial seperti Facebook dan twitter. Larangan itu terutama ditujukan bagi wanita muslimah. Mereka juga dilarang untuk mencari relasi dengan lawan jenis di jaring sosial tersebut.
"Mengunggah foto di Facebook atau jejaring sosial lainnya seharusnya dihindari," kata Maulana Tauquir Raza Khan, Ketua Itehade-e-Millat Council di Barelli, Uttar Pradesh, seperti dikutip dari Onislam, Selasa (13/8).
"Karena dalam Islam, menunjukkan wajah ke orang yang tidak dikenal atau tidak dekat itu dilarang," tambahnya seperti disadur Detik Ramadan. Mufti India melarang pemuda muslim memasang foto di jejaring sosial seperti Facebook dan twitter. Larangan itu terutama ditujukan bagi wanita muslimah. Mereka juga dilarang untuk mencari relasi dengan lawan jenis di jaring sosial tersebut.
"Mengunggah foto di Facebook atau jejaring sosial lainnya seharusnya dihindari," kata Maulana Tauquir Raza Khan, Ketua Itehade-e-Millat Council di Barelli, Uttar Pradesh, seperti dikutip dari Onislam, Selasa (13/8).
"Karena dalam Islam, menunjukkan wajah ke orang yang tidak dikenal atau tidak dekat itu dilarang," tambahnya seperti disadur Detik Ramadan. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa foto-foto tersebut bisa disalahgunakan oleh seseorang. Jejaring sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal yang lebih baik ketimbang menampilkan kecantikan fisik.
Maulana Saif Abbas Naqvi, seorang mufti lainnya, memfatwakan hal senada.
"Kita tidak berpikiran seperti Taliban. Ketika kawula muda bertanya jika mereka bisa memiliki akun Facebook atau Twitter, kita mengizinkan itu. Tetapi syariah tidak mengizinkan wanita untuk memasang fotonya," ungkapnya.
Keluarnya fatwa mengenai larangan pemasangan foto pun diikuti dengan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Melalui website online, sejumlah muslim di India memperoleh jawaban dari para mufti terkait masalah keagamaan dan sosial.
Sementara beberapa mufti melarang muslim menggunakan akun jejaring sosial, yang lain mengatakan penggunaan akun diizinkan sesuai dengan kondisi tertentu. Mufti Abul Irfan Naimul Halim Firgani Mahli, tokoh Sunni, mengatakan penggunaan jejaring sosial diizinkan bagi umat muslim, seperti Facebook dan Twitter, untuk hal bisnis, bukan untuk mencari relasi dengan lawan jenis.
Sumber : Tenaga Sosial News