Pelacur Tertua Di Dunia Berusia 82 Tahun

Info Rekor Dunia - Seorang pelacur berusia 82 tahun ini dijuluki “nenek” dibebaskan atas penangkapannya setelah mengambil pelanggannya dijalan. Wanita, yg diidentifikasi polisi hanya memperoleh nama keluarga Chiu, ditangkap ketika ia membawa seorang pria berusia 52 tahun ke apartemennya di distrik lampu merah kumuh di ibu kota Taipei.

Polisi mengatakan ia merupakan pelacur tertua di Taipei. “Nenek” telah ditangkap sebelumnya, lalu nenek kembali lagi bekerja, dan menetapkan bisnis porstitusi ini dengan membebankan pelanggan sebesar 300 dolar Taiwan (sekitar Rp 90.000)

Pelacur Berusia 82 Tahun di Taipei Sempat Jadi Sorotan, Fenomena Kemiskinan Lansia Kembali Disorot

Seorang perempuan lanjut usia di Taipei, Taiwan, sempat menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menangkapnya karena diduga menawarkan jasa prostitusi di kawasan yang dikenal sebagai distrik hiburan malam ibu kota. Perempuan yang saat itu berusia 82 tahun tersebut hanya diidentifikasi melalui nama keluarganya, Chiu, sesuai kebijakan kepolisian setempat dalam melindungi identitas tersangka. Berdasarkan laporan yang beredar, perempuan lansia itu diamankan setelah membawa seorang pria berusia 52 tahun menuju apartemennya yang berada di kawasan tersebut. Peristiwa ini menjadi perbincangan luas karena usia Chiu yang sangat lanjut membuatnya disebut sebagai pekerja seks tertua yang pernah ditangani aparat di Taipei. Kasus tersebut ramai diberitakan media lokal sekitar (22/08) dan kemudian menyebar ke berbagai media internasional.

Kepolisian Taipei menjelaskan bahwa Chiu bukanlah sosok baru dalam catatan penegakan hukum. Ia diketahui pernah beberapa kali diamankan dalam kasus serupa, namun kembali menjalani pekerjaan tersebut setelah dibebaskan. Menurut informasi yang beredar, tarif yang dipatok untuk sekali layanan sekitar 300 dolar Taiwan atau setara dengan puluhan ribu rupiah pada nilai tukar saat itu. Besaran tarif tersebut tergolong rendah dibandingkan rata-rata praktik prostitusi ilegal di wilayah perkotaan Taiwan, sehingga memunculkan dugaan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama perempuan lansia tersebut tetap bertahan menjalani pekerjaan itu meski usianya telah memasuki lebih dari delapan dekade. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik pada (03/09) karena dianggap mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran hukum.

Fenomena tersebut turut menarik perhatian sejumlah akademisi dan pengamat sosial. Profesor Kam Louie, pakar kajian Asia dari University of Hong Kong, menjelaskan bahwa kemiskinan pada kelompok lanjut usia di sejumlah negara Asia masih menjadi tantangan yang serius, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan keluarga maupun jaminan ekonomi yang memadai. Menurutnya, sebagian lansia dapat terdorong mengambil pekerjaan yang berisiko tinggi atau tidak layak demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, Dr. Peter Saunders, peneliti kebijakan sosial dari University of New South Wales, Australia, menyatakan bahwa kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya sistem perlindungan sosial yang mampu menjangkau kelompok rentan agar mereka tidak terpaksa mencari penghasilan melalui aktivitas yang melanggar hukum atau membahayakan keselamatan diri. Pandangan serupa juga banyak dikemukakan dalam berbagai penelitian mengenai kemiskinan lansia di kawasan Asia Timur.

Di sisi lain, para pemerhati hak perempuan menilai bahwa pemberitaan mengenai pekerja seks lanjut usia seharusnya tidak hanya berfokus pada sensasi usia pelakunya, tetapi juga menggali faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Dr. Cecilia MacDowell Santos, sosiolog dari University of San Francisco, menjelaskan bahwa persoalan eksploitasi ekonomi, keterbatasan akses pekerjaan bagi lansia, serta minimnya jaringan perlindungan sosial sering kali menjadi penyebab seseorang tetap berada dalam situasi yang sangat rentan. Menurutnya, pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan hukum belum tentu mampu menyelesaikan akar persoalan apabila faktor kemiskinan dan kesejahteraan sosial tidak ikut ditangani. Pembahasan mengenai kasus ini kembali mencuat di berbagai forum internasional sekitar (15/11) ketika isu perlindungan kelompok lanjut usia menjadi bagian dari diskusi mengenai kebijakan sosial di berbagai negara.

Terlepas dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi yang melingkupi kasus tersebut, praktik prostitusi tetap merupakan aktivitas yang dipandang bertentangan dengan norma hukum maupun nilai moral di banyak negara, termasuk Indonesia. Dari perspektif agama-agama yang dianut masyarakat Indonesia, prostitusi secara umum dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Namun demikian, banyak kalangan berpendapat bahwa penanganan kasus seperti ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kesejahteraan sosial, serta perlindungan terhadap kelompok lanjut usia. Kasus perempuan berusia 82 tahun di Taipei tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa persoalan kemiskinan, keterbatasan ekonomi, dan minimnya perlindungan sosial dapat mendorong seseorang mengambil pilihan hidup yang sangat berat, sehingga penyelesaiannya membutuhkan perpaduan antara penegakan hukum dan kebijakan sosial yang lebih berpihak kepada kelompok rentan.

Renata Chi


✓ Link berhasil disalin

Previous
Next Post »
Blogger Academia Blog ini terdaftar sebagai Alumni Blogger Academia tahun 2015 dengan Nomor Induk Blogger NIB: 015182166, dan dinyatakan Lulus sebagai salahsatu dari 100 Web/Blog Terbaik Blogger Academia tahun 2015.

Mohon laporkan jika terjadi penyalahgunaan Blog dan atau terdapat pelanggaran terhadap konten/artikel yang terindikasi memuat unsur Pornografi, Perjudian dan Hal-hal berbau Sara.

Hormat kami,

Andi Akbar Muzfa, SH
Ketua Blogger Academia
Pimpinan Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners