Perkosa Anjing, Seorang Pria Ditahan Polisi

Translate this Article...

Pasal 351 KUHP Tindak Pidana Penganiayaan Ringan....!!!
Pasal itu yang pernah saya jumpai dibangku Kuliah dulu, namun apa jadinya jika pasal itu berlaku bagi hewan ? Kedengarannya mungkin sedikit unik dan menggelitik.

Di Florida, sebuah kamera pengintai merekam ulah seorang pemuda yang melakukan hubungan seks dengan seekor anjing yang dipelihara di tempat tinggalnya. Pemuda berusia 22 yang bernama Joshua Lee Werbicki ini kemudian ditahan oleh polisi, Jumat pekan lalu, dengan tuduhan melakukan tindak kekerasaan terhadap hewan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Werbicki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil pengantar pizza tertangkap kamera saat tengah melakukan hubungan seks dengan seekor anjing gembala Jerman yang merupakan peliharaan rekan serumahnya di Palm Bay. Kamera ini diletakkan di tempat tersembunyi di rumah tersebut dan Werbicki sendiri tak menyadarinya.

Kepada petugas kepolisian, pemilik anjing tersebut membeberkan bahwa hewan peliharaannya itu terlihat terpincang-pincang dan menunjukkan tanda-tanda cedera. Pihak kepolisian juga mengabarkan bahwa anjing tersebut terlihat ketakutan setiap kali didekati oleh manusia.

Werbicki kini ditahan dan baru bida dilepaskan dengan uang jaminan 2.500 dolar AS atau Rp 30,4 juta dan terancama dijatuhi sanksi larangan memelihara hewan jenis apapun di masa depan.

Admin : Arnita Syamsiah
Sumber :
Web Blog : Tau Kasiasi



Previous
Next Post »
Blogger Academia Blog ini terdaftar sebagai Alumni Blogger Academia tahun 2015 dengan Nomor Induk Blogger NIB: 015182166, dan dinyatakan Lulus sebagai salahsatu dari 100 Web/Blog Terbaik Blogger Academia tahun 2015.

Mohon laporkan jika terjadi penyalahgunaan Blog dan atau terdapat pelanggaran terhadap konten/artikel yang terindikasi memuat unsur Pornografi, Perjudian dan Hal-hal berbau Sara.

Hormat kami,

Andi Akbar Muzfa, SH
Ketua Blogger Academia
Pimpinan Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners