Kupas Sejarah Towani Tolotang Sidrap

Translate this Article...


Blogger Sidrap  - Towani Tolotang merupakan salah satu kelompok sosial yang mendiami kelurahan Amparita. Tolotang juga merupakan sebutan bagi agama atau kepercayaan yang mereka anut, namun kelompok ini menurut asal usulnya bukanlah penduduk asli Amparita. Menurut asal usulnya, nenek moyang Tolotang, berasal dari desa Wani sebuah desa di kabupaten Wajo.

Ketika Arung Matoa Wajo (La Sangkuru), memeluk agama Islam pada abad ke XVII, beliau mengajak rakyatnya agar menerima ajaran baru itu, dan besar penduduk Wajo menerima Islam sebagai agama mereka, akan tetapi sebagaian masyarakat desa Wani menolak ajaran tersebut, mereka tetap memegang ajaran yang diterima dari leluhur. Komunitas yang tetap mempertahankan ajaran tersebut merasa terdesak dengan perkembangan agama baru yakni Islam, kemudian mengungsi ke daerah Sidenreng Rappang.

Istilah Tolotang semula dipakai oleh raja Sidenreng sebagai panggilan kepada pengungsi yang baru datang di negerinya. To (tau) dalam bahasa Bugis berarti orang, sedangkan lotang dari kata lautang yang berarti arah selatan, maksudnya adalah sebelah selatan Amparita, terdapat pemukiman pendatang, jadi Tolotang artinya orang-orang yang tinggal di sebelah selatan kelurahan Amparita, sekaligus menjadi nama bagi aliran kepercayaan mereka.

Muzhar (dalam Mukhlis, 1985), addtuang Sidenreng sebelum menerima kelompok pendatang dari desa Wani, terlebih dahulu menyepakati perjanjian yang dikenal dengan Ade’ Mappura OnroE yang pokok isinya adalah ;
  • Ade’ Mappura OnroE
  • Wari Riaritutui
  • Janci Ripaaseri
  • Rapang Ripannennungeng
  • Agamae Ritanrei Mabbere
Artinya :
  • Adat Sidenreng tetap utuh dan harus ditaati
  • Keputusan harus dipelihara dengan baik
  • Janji harus ditepati
  • Suatu keputusan yang berlaku harus dilesterikan
  • Agama Islam harus diagungkan dan dilaksanakan
Empat dari lima dari perjanjian tersebut diterima secara utuh, kecuali isi perjanjian yang terakhir, hanya diterima dalam dua yakni pelaksanaan pernikahan dan pengurusan jenazah, itu pun tidak menyeluruh sebagai mana yang ada dalam ajaran Islam.

Komunitas Blogger Sidrap (KBS)

   



Previous
Next Post »
Blogger Academia Blog ini terdaftar sebagai Alumni Blogger Academia tahun 2015 dengan Nomor Induk Blogger NIB: 015182166, dan dinyatakan Lulus sebagai salahsatu dari 100 Web/Blog Terbaik Blogger Academia tahun 2015.

Mohon laporkan jika terjadi penyalahgunaan Blog dan atau terdapat pelanggaran terhadap konten/artikel yang terindikasi memuat unsur Pornografi, Perjudian dan Hal-hal berbau Sara.

Hormat kami,

Andi Akbar Muzfa, SH
Ketua Blogger Academia
Pimpinan Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners