New Normal Bakal Diterapkan, Siapkah Indonesia Berdamai dengan Corona?

Translate this Article...

Kabar Corona Indonesia - Seakan-akan kehabisan ide dan harapan, baru-baru ini konsep NewNormal menjadi bahan pembahasan yang ramai diperbincangkan warga net yang konon dapat menjadi pilihan terbaik pemerintah untuk berdamai dengan corona, betulkah sudah tepat demikian? Dan apakah konsep New Normal bakal benar akan diterapkan dalam jangaka waktu dekat ini? Berikut ulasan lengkapnya..

1. Apa maksudnya new normal?
Dikutip dari sumber terbaik,. New normal adalah langkah percepatan penanganan COVID-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Skenario new normal dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait.

"Badan bahasa sudah memberikan istilah Indonesianya yaitu Kenormalan Baru. Kata Normal sebetulnya dalam bahasa Inggris sudah dijadikan nomina makanya jadi New Normal. Badan bahasa kemudian membuat padanannya menjadi Kenormalan. Karena kalau normal itu adjektiva kata sifat, jadi Kenormalan Baru," kata ahli bahasa Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat dari Universitas Indonesia.

2. New normal vs corona
Lembaga Biologi Molekuler atau LBM Eijkman sempat menyatakan, virus corona tidak akan hilang dari muka bumi dalam waktu yang lama. Karena itu, istilah berdampingan lebih tepat digunakan daripada berdamai dengan virus corona.

"Artinya berdampingan itu ya kita bisa aja musuhan sama siapa, tapi jalan bersama-sama itu bisa. Tapi kalau damai, ya itu istilah aja sih, tapi mungkin dari sudut virologi, istilah berdampingan itu lebih dapat dipraktikkan ya," kata Kepala LBM Eijkman Prof Amin Soebandrio.

Manusia punya sejarah dan pengalaman hidup berdampingan dengan mikroba seperti virus influenza, HIV, dan demam berdarah. Menurut Prof Amin yang perlu dilakukan adalah mengenali virus tersebut untuk bisa mencegah penularannya.

3. Life with new normal
Presiden Jokowi telah meminta seluruh jajarannya mempelajari kondisi lapangan untuk mempersiapkan tatanan normal yang baru di tengah pandemi COVID-19. Saat ini sudah ada 4 provinsi serta 25 kabupaten/kota yang tengah bersiap menuju new normal.

"Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat," kata Jokowi.

Penerapan new normal nantinya bersamaan dengan pendisiplinan protokol kesehatan yang dikawal jajaran Polri dan TNI. Selanjutnya, tatanan normal yang baru akan diperluas jika dinilai efektif.

4. Protokol new normal
Organisasi kesehatan dunia WHO telah menyiapkan pedoman transisi menuju new normal selama pandemi COVID-19. Dalam protokol tersebut, negara harus terbukti mampu mengendalikan penularan COVID-19 sebelum menerapkan new normal.

Pengendalian ini juga harus bisa dilakukan di tempat yang memiliki kerentanan tinggi misal panti jompo, fasilitas kesehatan mental, dan wilayah dengan banyak penduduk. Langkah pengendalian dengan pencegahan juga harus diterapkan di tempat kerja.

"Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja mulai ditetapkan seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, dan etika pernapasan," kata Direktur Regional WHO untuk Eropa Henri P Kluge dikutip dari situs resmi lembaga kesehatan dunia tersebut.

5. New normal di Surabaya dan Semarang
Semarang berencana menerapkan new normal usai pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada 7 Juni 2020. Salah satu yang sudah berencana menerapkan new normal adalah Dinas Pendidikan dengan pola masuk sekolah yang baru.

"Misal Dinas Pendidikan, saya minta kepala sekolah dan yayasan punya masukan apa. Misal, Bulan Juli kelas 5 dan 6 sudah boleh masuk dengan SOP kesehatan. Kelas 1 sampai 4 mungkin seminggu dua kali masuk, jadi kelas longgar, ada jarak atau mungkin pakai sekat," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Sedangkan untuk Surabaya masih memilih fokus pada penanganan COVID-19 untuk warganya. Penerapan new normal dipertimbangkan setelah kondisi menjadi lebih baik. Belakangan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa kecewa karena mobil PCR bantuan BNPB yang awalnya untuk pemeriksaan warganya dialihkan untuk daerah lain.

6. New normal di Jakarta dan Jawa Barat
Awalnya Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan new normal pada 1 Juni 2020. Namun muncul kebijakan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Perpanjangan PSBB ternyata tidak lantas membatalkan awal penerapan new normal.

"Tidak batal, kalau Jabar tanggal 1 Juni sebagai launching new normal. Lebih tepatnya dimulainya budaya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Berli Hamdani.

DKI Jakarta beberapa kali disinggung sebagai provinsi yang paling siap menerapkan tatanan kehidupan normal baru. Meski begitu, Jakarta memilih memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 dan mempertimbangkan data kasus terakhir sebelum menerapkan new normal.

Sudah tepatkah harus New Normal ?
Dikutip dari sumber terpercaya,. new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.

"Presiden mengharapkan new normal ini diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas pada Senin (18/5/2020), seperti dikutip Sekretariat Kabinet.

Airlangga menjelaskan, daerah yang R0 (jumlah reproduksi virus) kurang dari 1, dapat menerapkan new normal.

Dalam beberapa hari terakhir, Kemenko akan mengusulkan mekanisme penilaian, baik berdasarkan perhitungan epidemiologi dan kapasitas regional dalam penanganan COVID-19 seperti pengembangan penyakit, pengendalian virus, dan kapasitas kesehatan.

“Kemudian juga kesiapan sektor publik per masing-masing kementerian / lembaga, tingkat disiplin publik, dan respons publik terhadap cara bekerja atau cara bersosialisasi dalam new normal," kata Airlangga.

Airlangga juga menyatakan, beberapa daerah di Jawa menerapkan 5 level scoring dalam menangani keparahan pandemi, yaitu krisis, tingkat parah, substansial, sedang, dan rendah.

Pemerintah daerah diizinkan untuk mempersiapkan new normal jika daerah mereka berada di tingkat moderat atau sedang. Dia menambahkan, beberapa sektor sedang mempersiapkan SOP untuk skenario new normal.

Sektor industri, Airlangga menyatakan, telah menerima Circular yang sesuai dengan protokol Satuan Tugas COVID-19.

"Di sektor lain, baik itu pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, dan transportasi. Kami akan mempelajari ini secara menyeluruh dan Presiden akan memutuskan," katanya.

Airlangga menyatakan, setelah studi tentang kapasitas daerah, sektor kesehatan, dan kementerian / lembaga, Pemerintah akan mengumumkan kebijakan yang dihasilkan.

Indikator New Normal Saat Pandemi Corona
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyampaikan beberapa indikator dari WHO dalam rangka skenario new normal di tengah pandemi corona.

"Jadi WHO memberikan beberapa indikator yang diminta untuk dapat dipatuhi oleh semua negara di dunia dalam rangka menyesuaikan kehidupan normalnya, new normal-nya itu dengan COVID-19, sampai kita belum menemukan vaksin," jelas Kepala Bappenas.

Indikator yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.

"Ada sebuah cara untuk menghitung, yaitu apa yang disebut dengan basic reproduction number. Jadi basic reproduction number itu adalah sebuah angka yang menunjukkan sebuah virus atau sebuah bakteri atau sebuah penyakit itu bagaimana daya tularnya dari seseorang ke orang lain," terang Menteri PPN.

Misalnya, Menteri PPN mencontohkan campak itu daya tularnya itu 12-18 yang artinya basic reproduction number-nya atau yang disingkat dengan R0/R naugth kalau disebutnya.

“R naught itu tulisannya N A U G H T, R naught, itu campak itu 12-18 dan dia melalui aerosol. Kemudian ada juga misalnya batuk rejan atau pertusis itu 5,5. Kemudian kalau kita ingat Flu Spanyol pada 100 tahun yang lalu itu 1,4 sampai 2,8," kata Menteri PPN.

Artinya, menurut Suharso, satu orang itu bisa menularkan sampai 2-3 orang dan Covid-19-19 di seluruh dunia itu yang direkam oleh WHO adalah dari 1,9 sampai 5,7 R0-nya.

Untuk Indonesia, sampai hari ini diperkirakan 2,5 yang artinya 1 orang itu bisa menularkan ke 2 atau 3 orang.

“Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu kita bisa menurunkan R0 itu dari yang namanya 2,5 atau 2,6 persisnya menjadi di bawah 1, artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," tandas Menteri PPN.

Caranya, menurut Menteri PPN, adalah banyak hal dan ini tidak bisa melalui modifikasi cara kampanye vaksinasi, tidak, tetapi ini hanya dapat dimodifikasi melalui satu intervensi sosial yang bentuknya antara lain yang kita lakukan, seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sekarang.

“Beberapa kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah, dan melindungi wajah dan seterusnya dengan menggunakan masker. Jadi itu caranya adalah untuk kita bagaimana mendapatkan apa yang disebut dengan R0 itu. Jadi R0 itu akan kita tekan sedemikian rupa," kata Menteri PPN.

R0 itu, lanjut Menteri PPN, pada waktu t disebut dengan Rt (effective reproduction number). Jadi bukan Rukun Tetangga tetapi Rt, Rt.

“Sekarang kita akan menghitung itu untuk semua kabupaten/kota dan seluruh provinsi di Indonesia. Itu indikator pertama yang kita akan gunakan, yaitu R0 atau Rt-nya," ujarnya.

2. Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19.

"Jadi apabila nanti ada penularan baru atau ada yang mesti dirawat itu benar-benar tersedia atau tidak. Jadi misalnya jumlah kasus yang baru itu jumlahnya harus lebih kecil dari kapasitas pelayanan kesehatan yang bisa disediakan," katanya.

Kapasitas pelayanan kesehatan yang disediakan itu, menurut Menteri PPN, harusnya 60% dari total kapasitas kesehatan, misalnya, kalau sebuah rumah sakit punya 100 tempat tidur, maka maksimum 60 tempat tidur itu untuk Covid-19.

“Nah, pasien baru yang datang itu jumlahnya dalam sekian hari itu harus di bawah 60. Itu yang disebut dengan kapasitas sistem kesehatan yang terukur yang bisa dipakai dalam rangka apakah kita melonggarkan atau tidak melonggarkan, mengurangi atau tidak mengurangi PSBB," jelasnya.

3. Surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif.

"Nah tes masif kita ini hari ini termasuk yang rendah di dunia. Kita sekarang ini baru mencapai 743 per 1 juta, atau sekarang sudah 202.936 orang yang dites," ujarnya.

Dengan kapasitas yang sekarang, lanjut Menteri PPN sudah naik 10.000 sampai 12.000 (tes per hari), bahkan kemarin tanggal 18 Mei sudah mencapai 12 ribu lebih tes, maka diharapkan dalam 1 bulan ke depan kita bisa mencapai angka 1.838 per 1 juta penduduk.

“Nanti kita bandingkan sekarang dengan Malaysia, Malaysia itu 14.304, Filipina 2.238, Brasil yang relatif hampir sama kayak Indonesia itu 3.462, Vietnam 2.828, Thailand lebih tinggi lagi 4.099, India 1.744," tandasnya.

Seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa semua itu harus melakukan tes masif secara cepat dan dengan jumlah yang masif.

“Mudah-mudahan ke depan benar-benar kita bisa sampai 12 ribu. Kalau itu bisa 12 ribu mudah-mudahan kita per 1 juta-nya akan semakin tinggi," katanya.

Dengan 3 indikator itu, Pemerintah akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak dan WHO mensyaratkan R0-nya tadi itu atau R0 pada waktu t atau Rt, itu setidak-tidaknya dalam waktu 14 hari.

“Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1, maka daerah itu dinyatakan siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting," tambahnya.

Bappenas telah mencoba menyiapkan dashboard untuk kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia, sehingga bisa lihat daerah mana saja yang sudah boleh pada 14 hari ke depan dan mana yang belum boleh, dan kalau boleh itu dengan cara seperti apa.

“Yang penting yang harus kita ingat bahwa menurunya R0 tadi itu bukan berarti virusnya hilang, tidak, tetapi virusnya itu kita bisa kendalikan," urai Kepala Bappenas.

Jadi sekali lagi, Pemerintah belum berhasil menemukan virus dan belum bisa kendalikan dan potensi daya tularnya itu tidak sebagaimana angka 2,5 tadi, tapi di bawah 1.

“Jadi dengan cara physical distancing, kemudian mengurangi kontak fisik, kemudian kalau tidak perlu sekali ya kita tidak perlu harus ke luar rumah, kalau kita pergi ke satu tempat yang terbuka apa yang harus kita lakukan, semua ada protokolnya," ujarnya.

Protokolnya itu, menurut Menteri PPN nanti akan disiapkan, harus dipromosikan, dikampanyekan, dan berharap pers bisa ikut membantu dan semua untuk bisa hidup kembali atau hidup dalam new normal.

“Kampanye tentang bagaimana hidup dengan new normal itu, yaitu bagaimana nanti sikap kita di dalam restoran, di bandara, di pelabuhan, di stasiun kereta, di mana saja, ketika kita itu (berada di tempat) yang ada punya potensi kontak kepada orang lain. itu yang ingin saya sampaikan," urainya.

Hari ini, sambung Mensos bahwa angka reproduksi efektif atau Rt tadi itu relatif Indonesia sebenarnya sudah mendekati 1, secara nasional itu sudah mendekati 1 (sekitar) 1,17 secara nasional.

“Tetapi, kalau kita lihat per provinsinya itu yang paling bagus adalah Provinsi DKI dan kemudian kabupaten-kabupaten/kota di sekitar DKI," tutur Suharso.

Protokol New Normal dari Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya, seperti dikutip situs web Kemenkes.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan, PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal," ujarnya.

KONTROVERSI NEW NORMAL..
Kebijakan New Normal terus digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat karena akan segera berlaku usai PSBB.

Namun, langkah ini terus menuai kontroversi dan kritikan dari berbagai arah, mulai dari netizen hingga para artis dan figur publik tanah air.

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, belum adanya tanda-tanda penurunan kasus harian yang signifikan di Indonesia membuat banyak orang khawatir.

Berbagai miskomunikasi antara daerah dengan pusat serta kebijakan yang tidak tegas pun semakin membingungkan masyarakat.

Hal ini dianggap pakar kebijakan dari Indonesia Strategic Institute (INSTRAT) sebagai bukti ketidaksiapan pemerintah pusat menghadapi pandemi corona.

Menurut Direktur Eksekutif INSTRAT Jalu Priambodo, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi tak menentu seperti ini.

Artikel ini hanya sebagai tambahan dalam anda menganalisah sebuah kebijakan, harap dikaji lebih dalam dan lebih bijak dalam menerima informasi..

Salam..
Admin : Yuliana Fujiastuti
Editor : Marlina Copazt
Poted by Rianti 96

Blogger
Komunitas Blogger Nusantara
Celebes Blogger Community (CBC)



Previous
Next Post »
Blogger Academia Blog ini terdaftar sebagai Alumni Blogger Academia tahun 2015 dengan Nomor Induk Blogger NIB: 015182166, dan dinyatakan Lulus sebagai salahsatu dari 100 Web/Blog Terbaik Blogger Academia tahun 2015.

Mohon laporkan jika terjadi penyalahgunaan Blog dan atau terdapat pelanggaran terhadap konten/artikel yang terindikasi memuat unsur Pornografi, Perjudian dan Hal-hal berbau Sara.

Hormat kami,

Andi Akbar Muzfa, SH
Ketua Blogger Academia
Pimpinan Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners