Memahami Paham Fundamentalisme Dalam Agama

Kerangka Berfikir - Fundamentalisme - Runtuhnya komunisme di Eropa Barat dan terkoyaknya ideologi Marxis di Uni Soviet pada tahun 1990–an telah memunculkan spekulasi para pengamat politik tentang “musuh baru yang bakal dihadapi Amerika”. Kekuatan ideologi apa yang akan menjadi penghalang bagi tegaknya demokrasi liberal di negara-negara Barat menuju pembangunan dunia secara global? Jawabnya ternyata fundamentalisme agama.

Fundamentalisme merupakan gejala keagamaan yang bisa lahir dari semua agama di manapun dan kapan saja. Oleh karena itu dikenal istilah: fundamentalisme Islam, fundamentalisme Hindu, fundamentalisme Kristen dan seterusnya. Fundamentalisme adalah paham yang berjuang untuk menegakkan kembali norma-norma dan keyakinan agama tradisional untuk menghadapi sekularisme. Dalam agama Kristen, fundamentalisme muncul karena ingin membendung bahaya modernisme yang dianggap telah mengotori kesucian agama dan ingin kembali kepada teks kitab Suci (Bibel).

Dalam perspektif Islam, fundamentalisme juga diartikan sebagai paham yang bermaksud mempertahankan ajaran dasar Islam yang sebenarnya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibn Taimiyah yang bermaksud ingin “memurnikan“ ajaran Islam dari segala bentuk tahayul, khurafat dan bid’ah. Tetapi perkembangan lebih lanjut kelompok fundamentalisme di atas memiliki konotasi minor dan sangat pejoratif, bahkan dianggap sebagai kelompok garis keras yang sering bertindak irrasional dan selalu dikaitkan  dengan gerakan-gerakan dan revolusi, seperti gerakan Wahabi di Saudi Arabia, Khumaini di Iran, Hasan al- Banna, Sayid Qutub di Mesir dan seterusnya (Martin, 1992: 1).

Fundamentalisme Islam, populer di kalangan Barat setelah terjadinya revolusi Iran tahun 1979. Menurut E.Marty (1999), ada dua prinsip fundamentalisme: pertama, memiliki prinsip perlawanan (opposition), yaitu perlawanan terhadap segala bentuk yang dianggap membahayakan eksistensi agama, apakah dalam bentuk modernisme, sekularisme maupun westernisme. Kedua, adalah penolakannya terhadap heurmenetika. Kelompok fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Menurut kelompok ini, teks harus dipahami sebagaimana adanya karena nalar dianggap tak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Oleh sebab itu kelompok ini juga disebut tekstualis, skriptualis.

Senada dengan penjelasan di atas, Riaz Hassan (2006: 115) dan Watt juga mengemukakan, bahwa fundamentalisme Islam menganggap identitas mereka berada dalam bahaya dan terkikis oleh hibriditas budaya dan agama. Mereka mempertahankan penafsiran, doktrin, keyakinan, dan praktik masa lalu yang suci.

Bagi mereka modernitas dan globalisasi yang menjadi ciri dunia merupakan ancaman serius bagi pandangan dunia tradisional, mereka merasa bahwa identitas mereka dikikis oleh budaya Barat dan akan memperburuk  masyarakat Islam. Fundamentalisme Islam merupakan respon kolektif  terhadap krisis emosi dan intelektual, karena janjinya adalah kembali kepada ‘Islam yang benar’, yang dapat memecahkan semua problem.

Kelompok fundamentalis menegaskan, bahwa di sebuah negara Muslim, kaum non-Muslim mesti diturunkan tingkatannya sehingga statusnya lebih rendah di hadapan kaum Muslim. Misalnya, kaum non-Muslim harus mengenakan lencana khusus agar mereka mudah dikenali identitasnya. Lebih jauh lagi, kaum non-Muslim tidak diperbolehkan mendirikan bangunan gereja atau sinagog yang lebih tinggi dari pada masjid, dan mereka harus dinomorduakan dari orang Muslim dalam semua kegiatan sosial sehari-hari. Termasuk, orang Muslim dilarang untuk mengawali salam damai kepada non-Muslim.

Premis yang memotivasi mereka adalah bahwa Islam harus menguasai dan mendominasi. Konsekuensinya, kaum non-Muslim yang hidup di wilayah Muslim harus dibuat merasa inferior agar mereka tidak tahan dengan status mereka. Kondisi ini akan menjadi titik masuk bagi mereka untuk melihat kebenaran dan beralih ke Islam. Dengan cara ini mereka bisa meninggalkan status rendah mereka.

Bersandar beberapa karya ahli hukum klasik, kalangan fundamentalis getol memperjuangkan teologi yang dikenal dengan sebutan al-wala’ wa al-bara>’ (doktrin loyalitas dan pemisahan). Doktrin ini menyatakan, bahwa kaum Muslim hanya wajib peduli dan berinteraksi hanya dengan umat Islam. Kaum Muslim dibolehkan meminta bantuan non-Muslim hanya jika mereka lemah dan membutuhkan, tetapi selagi umat Islam mampu memperoleh kekuatannya, mereka harus merebut status superiornya. Umat Islam tidak boleh bersahabat dengan kaum non-Muslim atau membiarkan diri mereka peduli atau mencintai kaum non-Muslim.

Benarkah demikian? Padahal jika kita cermati, kata Islam adalah kosakata yang seakar dengan sala>m yang berarti kedamaian, kesentosaan, ketenangan, atau ketenteraman. Ayat-ayat sala>m adalah ayat-ayat al-Qur'a>n yang menekankan kebutuhan tidak saja toleransi antaragama, melainkan untuk bekerja sama secara moral dan berusaha menegakkan kebajikan di muka bumi. Dalam ayat-ayat sala>m, al-Qur'an menandaskan bahwa dalam berhubungan dengan kelompok musuh, umat Islam seharusnya mencoba mengingatkan mereka akan kewajiban moral mereka kepada Tuhan, tetapi jika musuh itu dengan angkuh menolak kebenaran, umat Islam seharusnya meninggalkan sembari memberikan sala>m kepada mereka (Baca QS. Al-Furqa>n: 63).

Dalam dinamika ini, umat Islam seyogyanya menunjukkan sikap yang dapat meyakinkan musuh mereka bahwa perbedaan pendapat di antara mereka tidaklah bersifat personal, dan bahwa umat Islam tidak menampakkan dendam atau kebencian terhadap musuh mereka. Sampai-sampai ketika musuh menolak ajaran dan berpaling, al-Qur'a>n memandu umat Islam bahwa satu-satunya respons yang tepat terhadap penolakan ini adalah mendoakan agar musuh mereka mendapat anugerah kedamaian. Di Indonesia bukan daerah perang (dar alharb), oleh sebab itu tidak ada alasan yuridis Islam (hujjah fiqhiyyah) untuk menabuh genderang perang melawan kafir. Justru yang harus dilakukan adalah sebaliknya, perang melawan teroris dan terorisme itu sendiri.

Kenapa gerakan fundamentalisme agama selalu dikaitkan dengan kekerasan dan pemberontakan? Karena dalam upaya mewujudkan cita-citanya, gerakan ini tidak jarang menempuh jalan kekerasan. Jika gerakan ini beraksi maka pertumpahan darah hampir dipastikan tak terelakkan dan ini terjadi karena adanya pemahaman dan keyakinan yang mendasari “ajaran” agama tersebut yang dianggap paling benar (normatif-ideologis). Keyakinan ini berlaku pada  semua sekte agama baik Islam (Sunni, Syi’i), Yahudi, Katholik maupun yang lainnya.

Gerakan yang berada dalam negara agamis (seperti: Iran, Srilangka, Afganistan, Libanon, Saudi Arabia, Kuwait, dan Uni Emirat Arab), menurut E. Marty bersifat revolusioner dan bertujuan untuk mengusir hegemoni asing yang akan berlangsung lama. Sebaliknya di negara-negara sekuler (seperti: Amerika dan Eropa) bertujuan untuk mengubah kebijakan-kebijakan pemerintah.

Fundamentalisme agama di samping memiliki potensi besar terhadap gerakan revolusi juga memiliki potensi konflik antaragama bahkan intern agama. Hal ini terkait dengan doktrin agama yang mereka pahami dan adanya perbedaan yang tajam dalam memberikan penilaian terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan politik, ekonomi maupun sistem nilai itu sendiri. Masing-masing kelompok mengklaim paling benar sendiri. Lihat saja misalnya konflik antar kelompok Hisbullah dan Amal di Libanon, Syi’i dan Sunni, Hindu dan Budha di Srilangka serta Yahudi dan Kristen di Israel.

Kelompok fundamentalis selalu resisten terhadap sekularisme. Namun ironisnya, ketika sudah berhasil memenangkan aksinya mereka tidak dapat melepaskan diri dari sekularisme tersebut. Hal ini dapat dilihat di Iran dan Srilangka kaun fundamentalis tidak bisa lepas dari proses manfaat sekularisasi, bahkan di Srilangka, Afganistan dan Iran para pemimpin kelompok fundamentalis telah akrab dengan produk sekuler dan doktrin Marxis. Di Israel kelompok fundamentalis Gush Emunies juga menerapkan cara–cara Marxis meskipun mereka tidak sejalan.

Masih relevankah memberi cap fundamentalis terhadap sebuah kelompok agama yang hanya sekadar agresif terhadap aksinya? Sekarang istilah fundamentalisme lebih sederhana diberikan orang. Asal sebuah kelompok tersebut sering melakukan aksi dengan mengatasnamakan agama secara formal, maka kelompok tersebut dianggap sebagai fundamentalis. Lebih tepat kelompok ini disebut sebagai kelompok garis keras atau ekstremis.

Sementara itu Muhammad Arkoun menggunakan dua istilah baru: Islamawy atau Islamawiyah untuk islamisme dan Ushulawy atau Ushulawiyah untuk fundamentalisme. Islamawy/Islamawiyah bermakna penggunaan keyakinan atau pandangan pemikiran secara berlebihan. Adapun istilah Islamy (tanpa w) bermakna adanya kesederhanaan sikap yang tetap fleksibel dan inklusif dalam aspek pemikiran dan intelektualitas. 

Menurut Arkoun, pejuang Islamawy/Islamawiyah menggunakan ungkapan secara leksikal/harfiah untuk tujuan politisnya dan mengambil unsur dari sana sini untuk mempermainkan imajiner politis para pejuang yang bertujuan untuk memobilisir rakyat. Seperti juga istilah Islamy, istilah Ushuly, menurut Arkoun mengacu kepada sesuatu yang positif dan mendorong kita kepada sejarah pemikiran Islam di saat munculnya literatur ushul: Ushul ad-Din dan Ushul al-Fiqh. Wacana Islamawy menggunakan jenis pemikiran yang semaunya atau melakukan distorsi.

Oleh sebab itu istilah fundamentalisme hemat penulis, justru harus dibongkar atau didefinisikan ulang (redefine). Penamaan sebuah gerakan Islam yang tidak tepat justru akan berakibat fatal terhadap Islam itu sendiri. Fundamentalisme Islam yang selama ini dikaitkan dengan gerakan kekerasan atau pemberontakan adalah kekeliruan besar dan mereduksi nilai Islam itu sendiri.

Semoga Bermanfaat...

Admin : Nurlina Syamsiah, S.Ag
Web Blog : Pasolle Store




Previous
Next Post »